Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 16 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bungo 16/2016 · Perda Kabupaten Bungo No. 16 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 16 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2016Tanggal Penetapan:29 Desember 2016
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bungo
Tanggal Berlaku29 Desember 2016
Tanggal Penetapan29 Desember 2016
Tempat PenetapanMuara Bungo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi di bidang pengelolaan keuangan daerah. Perubahan tersebut meliputi penegasan kedudukan pejabat pembuat komitmen, penganggaran tahun jamak, pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, dan penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.

Beberapa poin penting yang diatur dalam peraturan ini adalah:

  1. Definisi dan istilah dalam pengelolaan keuangan daerah.
  2. Penunjukan Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) dan tugas-tugasnya.
  3. Pemungutan pajak daerah.
  4. Pengadaan barang/jasa.
  5. Pelimpahan kewenangan pengguna anggaran/pengguna barang.
  6. Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
  7. Pengelolaan belanja daerah.
  8. Kegiatan tahun jamak.
  9. Penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
  10. Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Kebijakan Umum APBD (KUA).
  11. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD).
  12. Pembahasan dan persetujuan APBD.
  13. Evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
  14. Penyusunan dan pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA-SKPD).
  15. Pelaksanaan pendapatan dan belanja daerah.
  16. Pengelolaan dana cadangan, pinjaman daerah, dan investasi daerah.
  17. Perubahan APBD.
  18. Akuntansi dan pelaporan keuangan daerah.
  19. Pengelolaan barang milik daerah.
  20. Pengelolaan dana yang tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

(-)

(-)