Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal. Perubahan tersebut mencakup penghapusan ketentuan Pasal 1 angka 30, penyisipan angka 31a dan 38a pada Pasal 1, perubahan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 8 ayat (4), penyisipan Pasal 6A, perubahan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 13, penyisipan Pasal 11A, Pasal 13A hingga Pasal 13G, Pasal 18A, Pasal 19A, perubahan pada BAB IV Bagian Ketiga, penyisipan Pasal 28A hingga Pasal 28D, perubahan ketentuan Pasal 29, penyisipan Pasal 30A hingga Pasal 30C, perubahan Pasal 31 ayat (2), penyisipan Pasal 31A, perubahan Pasal 32, penyisipan Pasal 32A dan Pasal 32B, penyisipan Pasal 33A dan 33B, perubahan Pasal 35, penyisipan Pasal 35A hingga Pasal 35C, penyisipan Pasal 36A, perubahan Pasal 44, penghapusan ayat (3) hingga (6) pada Pasal 49, penyisipan Pasal 49A, penyisipan Pasal 53A, perubahan Pasal 63, penyisipan Pasal 64A, penyisipan Pasal 65A hingga Pasal 65C, penyisipan Pasal 66A, perubahan Pasal 89, dan penyisipan Pasal 89A. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan ini mencakup penyesuaian nomenklatur, penambahan definisi, perubahan kewenangan pejabat, penyesuaian klasifikasi pendapatan dan belanja daerah, serta penambahan ketentuan mengenai pengelolaan keuangan daerah lainnya.