Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 36 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Register Nasional Cagar Budaya

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 36/2023 · Permendikbudriset No. 36 Tahun 2023 · Permendikbudriset Nomor 36 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juni 2023Tanggal Penetapan:24 Mei 2023
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaPenyelenggaraan Register Nasional Cagar Budaya
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku06 Juni 2023
Tanggal Penetapan24 Mei 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan Register Nasional Cagar Budaya. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26, Pasal 30, Pasal 34 ayat (5), Pasal 47, dan Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan cagar budaya yang efektif dan efisien melalui sistem register nasional yang terintegrasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Prosedur pendaftaran Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB), termasuk kewajiban pendaftaran bagi pemilik/penguasa ODCB, tata cara pendaftaran, dan sistem jejaring pendaftaran. 2. Proses pengkajian ODCB oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk menentukan status dan peringkat cagar budaya. 3. Penetapan status ODCB menjadi Cagar Budaya dan penentuan peringkat Cagar Budaya oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota. 4. Pencatatan Cagar Budaya dalam Register Nasional Cagar Budaya. 5. Pengalihan kepemilikan Cagar Budaya. 6. Penghapusan status Cagar Budaya dari Register Nasional. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pihak terkait, termasuk kewajiban mendaftarkan ODCB, memberikan akses informasi, serta menjaga kerahasiaan data.

(-)

(-)