Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas 7/2006 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 7 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2006Tanggal Penetapan:29 Mei 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Tanggal Berlaku29 Mei 2006
Tanggal Penetapan29 Mei 2006
Tempat PenetapanMuara Beliti

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha terkait Retribusi Izin Tempat Usaha. Perubahan meliputi objek retribusi, yang mencakup semua tempat usaha di daerah kecuali yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah, dan kewajiban setiap usaha untuk memiliki Izin Tempat Usaha dari Bupati. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan perkalian antara tarif luas usaha dengan indeks golongan tempat usaha, yang dibagi menjadi tiga tingkatan (besar, menengah, kecil) untuk usaha jasa dan dagang dengan indeks masing-masing 3, 2, dan 1. Tarif retribusi didasarkan pada luas ruang tempat usaha dengan tarif yang berbeda berdasarkan kategori luas (0-100 M2 hingga di atas 10.000 M2). Retribusi yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan tingkat penggunaan jasa.

(-)

(-)