Keputusan Presiden ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Uni Emirat Arab tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan beserta Protokol yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 30 November 1995.
Persetujuan ini bertujuan untuk meningkatkan dan memperkokoh hubungan ekonomi antara kedua negara dengan mengadakan suatu persetujuan mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak atas penghasilan. Persetujuan ini berlaku terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan. Pajak-pajak yang dicakup dalam persetujuan ini adalah pajak penghasilan yang dikenakan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan pajak penghasilan serta pajak perusahaan di Uni Emirat Arab.
Ketentuan substansial dalam persetujuan ini mencakup definisi-definisi umum, kriteria untuk menentukan penduduk, konsep bentuk usaha tetap, serta aturan mengenai pengenaan pajak atas berbagai jenis penghasilan seperti penghasilan dari harta tak gerak, laba usaha, perkapalan dan pengangkutan udara, dividen, bunga, royalti, keuntungan dari pemindahtanganan harta, pekerjaan bebas, pekerjaan dalam hubungan kerja, imbalan direktur, pensiun, dan penghasilan lainnya. Persetujuan ini juga mengatur metode penghindaran pajak berganda dan prinsip non-diskriminasi.
Protokol yang merupakan bagian tak terpisahkan dari persetujuan ini memberikan klarifikasi tambahan terkait definisi penduduk, perlakuan terhadap penghasilan dari penggalian minyak dan kekayaan alam lainnya, serta tunjangan yang diperoleh pegawai dari perusahaan yang mengoperasikan kapal laut atau pesawat udara dalam lalu lintas internasional. Protokol ini juga mengatur pemberlakuan ketentuan yang lebih menguntungkan terkait pajak atas dividen dan bunga jika terdapat konvensi atau persetujuan lain antara Indonesia dan anggota Dewan Kerjasama Negara-negara Teluk atau negara ketiga.