Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jepara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 10/2008 · Perda Kabupaten Jepara No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 2008Tanggal Penetapan:6 November 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jepara
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku06 November 2008
Tanggal Penetapan06 November 2008
Tempat PenetapanJepara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jepara (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2007 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2007 Nomor 11) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum "RA. Kartini" Kabupaten Jepara (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2000 Nomor 10 Seri D Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Jepara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan struktur organisasi dan tata kerja perangkat daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Peraturan ini membentuk Lembaga Teknis Daerah yang terdiri dari:

  1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
  2. Inspektorat;
  3. Badan Kepegawaian Daerah;
  4. Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat;
  5. Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana;
  6. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
  7. Badan Lingkungan Hidup;
  8. Kantor Perpustakaan Daerah;
  9. Kantor Arsip Daerah;
  10. Kantor Ketahanan Pangan;
  11. Kantor Penanaman Modal;
  12. Rumah Sakit Umum Daerah RA. Kartini.

Setiap lembaga teknis daerah memiliki kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok, dan fungsi yang spesifik. Susunan organisasi masing-masing lembaga mencakup kepala, sekretariat (dengan sub bagian), bidang-bidang (dengan sub bidang), UPTB (jika ada), dan kelompok jabatan fungsional. Tugas pokok masing-masing lembaga adalah membantu Bupati dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah sesuai bidangnya.

Peraturan ini juga mengatur tentang Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) yang dapat dibentuk pada masing-masing Lembaga Teknis Daerah yang berbentuk Badan, serta Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Kepala Bidang atau Kepala Bagian Tata Usaha pada Lembaga Teknis Daerah yang telah menduduki jabatan struktural eselon III a sebelum Peraturan Daerah Ini diundangkan tetap diberikan hak kepegawaian dan hak administrasi lainnya dalam jabatan struktural eselon III a. 2. Kepala Bidang atau Kepala Bagian Tata Usaha pada Lembaga Teknis Daerah yang telah menduduki jabatan struktural eselon III a sebagaimana dimaksud ayat (1) apabila dimutasikan menjadi Kepala Bidang pada Dinas Daerah / Badan atau Kepala Bagian / Kepala Bidang pada Rumah Sakit Umum Daerah tetap diberikan hak kepegawaian dan hak administrasi lainnya dalam jabatan struktural eselon III a. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Pejabat Struktural di Lembaga Teknis Daerah yang sudah ada dan masih melaksanakan tugas tetap menjalankan tugas jabatannya sampai dengan dilantiknya Pejabat Struktural berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Pelaksanaan Penataan Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan paling lambat pada tanggal 2 Januari 2009

(-)