di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Kerjasama pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Jenderal Ahmad Yani Kota Metro
Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Metro 35/2014 · Perwali Kota Metro No. 35 Tahun 2014 · Perwali Kota Metro Nomor 35 Tahun 2014
Peraturan Walikota ini disusun dengan latar belakang pemberian status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jenderal Ahmad Yani Kota Metro. Tujuan utamanya adalah memberikan keleluasaan bagi rumah sakit dalam mengelola sumber daya yang dimiliki guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan pedoman tata cara kerjasama antara RSUD Jenderal Ahmad Yani dengan pihak ketiga secara terinci dan sistematis. Selain itu, peraturan ini menegaskan kewenangan BLUD RSUD Jenderal Ahmad Yani untuk menggunakan pendapatan yang diperoleh secara langsung guna membiayai pengeluaran operasional sesuai dengan kebutuhan rumah sakit.