Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 19 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palangkaraya 19/2011 · Perda Kota Palangkaraya No. 19 Tahun 2011 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 19 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2011Tanggal Penetapan:29 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan
LokasiPemerintah Kota Palangkaraya
Tanggal Berlaku29 Desember 2011
Tanggal Penetapan29 Desember 2011
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya Nomor 14 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. 2. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 29 tahun 2004 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya Nomor 14 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 19 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, serta untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur mengenai nama, objek, subjek, dan golongan retribusi. Objek retribusi adalah pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi pengambilan, pengangkutan, dan pembuangan sampah dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), serta penyediaan lokasi pembuangan di TPA. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan jasa pelayanan persampahan/kebersihan.

Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan atas komponen biaya perhitungan yang meliputi biaya pengangkutan dari TPS ke TPA, biaya penyediaan dan pemeliharaan lokasi pemrosesan/pemusnahan akhir sampah, dan biaya pengelolaan. Tarif retribusi bervariasi tergantung pada jenis dan ukuran tempat tinggal atau tempat usaha, mulai dari rumah tangga hingga pabrik industri besar.

Peraturan ini juga mengatur tentang masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran, sanksi administrasi, penghapusan piutang yang kedaluwarsa, larangan dan sanksi terkait pengelolaan sampah, pengawasan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya Nomor 14 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 29 tahun 2004 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya Nomor 14 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 19 ayat (1) akan dikenakan sanksi peringatan atau teguran baik secara lisan atau pun tertulis sebanyak 3 kali berturut-turut dimulai dari teguran pertama, teguran kedua, dan teguran ketiga. 2. Apabila peringatan atau teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan maka akan dikenakan denda sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah). 3. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.