Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jawa Timur Tahun 2017-2032

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Timur 6/2017 · Perda Provinsi Jawa Timur No. 6 Tahun 2017 · Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2017Tanggal Penetapan:25 September 2017
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jawa Timur Tahun 2017-2032
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Timur
Tanggal Berlaku26 September 2017
Tanggal Penetapan25 September 2017
Tempat PenetapanSurabaya

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur 2014-2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur 2014-2019.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jawa Timur Tahun 2017-2032 (Ripparprov). Pembangunan kepariwisataan Provinsi meliputi pembangunan Destinasi Pariwisata Provinsi (DPP), Pemasaran Pariwisata Provinsi, Industri Pariwisata Provinsi, dan Kelembagaan Kepariwisataan Provinsi. Ripparprov memuat visi, misi, tujuan, sasaran, dan arah kebijakan, strategi, serta indikasi program pembangunan kepariwisataan. Visi pembangunan kepariwisataan adalah terwujudnya Provinsi sebagai destinasi pariwisata terkemuka di dunia, berdaya saing, dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat. Misi meliputi pengembangan destinasi yang aman, nyaman, menarik, mudah dicapai, berwawasan lingkungan; pemasaran yang sinergis, unggul, dan bertanggung jawab; industri pariwisata yang berdaya saing, kredibel, berkelanjutan; serta kelembagaan yang efektif dan efisien. Tujuan pembangunan kepariwisataan adalah meningkatkan kualitas dan kuantitas destinasi, mengkomunikasikan DPP secara efektif, mewujudkan industri pariwisata yang menggerakkan perekonomian daerah, dan mengembangkan kelembagaan kepariwisataan yang sinergis. Sasaran pembangunan kepariwisataan adalah peningkatan produk domestik regional bruto, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara, jumlah pergerakan wisatawan nusantara, dan jumlah tenaga kerja langsung bidang pariwisata.

(-)

(-)