Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2020 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN 2020-2040

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 5/2020 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2020Tanggal Penetapan:18 September 2020
Pembangunan Industri

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN 2020-2040
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku18 September 2020
Tanggal Penetapan18 September 2020
Tempat PenetapanKoba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tengah 2011-2031, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tengah 2011-2031.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Bangka Tengah Tahun 2020-2040.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Tujuannya adalah untuk mempercepat pertumbuhan dan pemerataan pembangunan industri, meningkatkan pembangunan industri yang berwawasan lingkungan, meningkatkan daya saing investasi dan industri, memberikan kepastian hukum lokasi pembangunan industri, membuka kesempatan berusaha dan menyerap tenaga kerja, mewujudkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, serta mewujudkan kepastian berusaha dan persaingan yang sehat.

Ketentuan Substansial:

RPIK menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dan pelaku industri dalam perencanaan dan pembangunan industri di daerah. Ruang lingkupnya meliputi sistematika RPIK, industri unggulan daerah, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan, jangka waktu, dan pembiayaan. Sistematika RPIK terdiri dari pendahuluan, gambaran kondisi daerah terkait pembangunan industri, visi dan misi pembangunan daerah, strategi dan program pembangunan industri daerah, dan penutup.

Industri unggulan daerah meliputi industri pengolahan lada, kayu gaharu, karet, kelapa sawit, dan hasil perikanan. Pemerintah Daerah dapat mengembangkan potensi unggulan lainnya. Pelaksanaan RPIK memperhatikan RIPIN dan KIN, RPIP Provinsi, RTRW Provinsi dan Daerah, RPJPD, RPJMD, serta keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan sosial ekonomi dan daya dukung lingkungan. Bupati berwenang melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi terhadap penyusunan dan pelaksanaan RPIK. Jangka waktu RPIK adalah 20 tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 tahun. Pembiayaan dapat dibebankan pada APBD dan sumber pembiayaan lain yang sah.

(-)

(-)