Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bengkulu 2/2018 · Perda Provinsi Bengkulu No. 2 Tahun 2018 · Perda Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Mei 2018Tanggal Penetapan:21 Mei 2018
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat
LokasiPemerintah Provinsi Bengkulu
Tanggal Berlaku21 Mei 2018
Tanggal Penetapan21 Mei 2018
Tempat PenetapanBengkulu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat bertujuan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang tertib, aman, dan nyaman serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Provinsi Bengkulu.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menempatkan urusan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat sebagai urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menciptakan rasa aman dan tentram dalam kehidupan masyarakat serta menghindarkan masyarakat dari gangguan.

Ketentuan Substansial:

  1. Kewenangan: Gubernur memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat di wilayah provinsi. Pelaksanaan kewenangan ini dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Gubernur juga berwenang menangani gangguan ketenteraman dan ketertiban umum yang lintas kabupaten/kota.
  2. Kewajiban Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah memiliki kewajiban dalam menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat melalui perencanaan, pencegahan, penegakan perda dan perkada, perlindungan, pembinaan, serta monitoring dan evaluasi.
  3. Ketertiban Umum: Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketertiban umum, termasuk ketertiban jalan, tata ruang, lingkungan, tempat usaha, bangunan, sosial, kesehatan, tempat hiburan, pelajar/mahasiswa, kerukunan umat beragama, dan peran serta masyarakat.
  4. Ketentraman Masyarakat: Untuk menciptakan ketentraman, Gubernur berwenang melakukan tindakan pencegahan terhadap gangguan, perlindungan terhadap masyarakat dan aset pemerintah, serta pemantauan.
  5. Perlindungan Masyarakat: Pemerintah Provinsi melakukan pembinaan teknis kepada satuan Linmas untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari gangguan ketentraman dan ketertiban umum, memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, fasilitas sosial dan fasilitas umum, kesiapan penanganan bencana, dan melakukan pengawasan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pembatalan izin, penyegelan tempat, pencabutan izin, atau pembongkaran bangunan. 2. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dapat dikenakan pidana kurungan atau denda dengan besaran yang bervariasi sesuai dengan tingkat pelanggaran. 3. Petugas yang tidak menindaklanjuti laporan pelanggaran dapat dikenakan hukuman disiplin kepegawaian.