Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 17 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pekalongan 17/2017 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 17 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 17 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2017Tanggal Penetapan:27 Desember 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Pekalongan
Tanggal Berlaku27 Desember 2017
Tanggal Penetapan27 Desember 2017
Tempat PenetapanKajen

Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal dan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Kemitraan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Kemitraan Daerah.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2018. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp2.136.445.642.800,00, belanja daerah sebesar Rp2.230.242.642.800,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp93.797.000.000,00. Defisit ini ditutup dengan pembiayaan daerah yang meliputi penerimaan pembiayaan sebesar Rp93.797.000.000,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp0,00, sehingga pembiayaan netto adalah Rp93.797.000.000,00. Pendapatan daerah dirinci berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah diklasifikasikan menjadi belanja tidak langsung dan belanja langsung, yang masing-masing terdiri dari berbagai jenis belanja seperti belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, belanja tidak terduga, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dan pengeluaran untuk pembentukan dana cadangan serta penyertaan modal pemerintah daerah. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan belanja/pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Pendanaan keadaan darurat dapat menggunakan belanja tidak terduga, atau jika tidak mencukupi, menggunakan dana dari hasil penjadualan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya, atau memanfaatkan uang kas yang tersedia. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)