Surat Edaran ini diterbitkan untuk memberikan informasi mengenai kriteria dan tata cara pemberian dukungan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bagi pendirian dan perpanjangan lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bidang Komunikasi dan Digital (Komdigi). Tujuannya adalah untuk mewujudkan transparansi dan objektivitas dalam penilaian dan pertimbangan pemberian dukungan tersebut, guna meningkatkan profesionalisme dan daya saing SDM bidang Komdigi melalui sertifikasi kompetensi kerja.
Kriteria dasar pemberian dukungan mencakup pemenuhan persyaratan sarana dan perangkat, yang meliputi bukti kepemilikan kantor tetap, sarana kerja memadai, personel yang kompeten termasuk asesor, rencana kegiatan lima tahun, sistem pengendalian mutu, SOP, skema sertifikasi, dan tempat uji kompetensi yang sesuai. Selain itu, persyaratan legalitas seperti pengesahan badan hukum, akta pendirian, NIB/SIUP, serta struktur organisasi yang jelas juga harus dipenuhi. Bagi asesor asing, diperlukan kemampuan berbahasa Indonesia yang dibuktikan dengan sertifikat. Persyaratan lainnya adalah komitmen pengisian dan pembaruan data LSP secara aktif pada aplikasi yang ditentukan.
Tata cara pemberian dukungan dimulai dari pengajuan permohonan dukungan oleh Direktur/Ketua LSP kepada Kepala BPSDM Komdigi secara elektronik. Setelah disetujui untuk diproses, pemohon wajib melengkapi dokumen melalui situs web Stankomdigi. BPSDM Komdigi akan melakukan penelaahan dalam 10 hari kerja dan menetapkan hasil dukungan atau penolakan dalam 7 hari kerja. Hasil penetapan disampaikan melalui situs web Stankomdigi. Surat dukungan yang diterbitkan akan diumumkan dan masyarakat memiliki waktu sanggah selama 7 hari kalender. Keberatan yang valid dapat menyebabkan pembatalan atau pencabutan surat dukungan.