Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur nama jabatan, gelar, kedudukan, dan penghasilan Kepala Daerah tingkat I dan II serta Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta. Kepala Daerah diangkat berdasarkan Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 dan memiliki peran penting dalam pemerintahan daerah dan pusat. Nama jabatan untuk Kepala Daerah tingkat I adalah 'Gubernur', sedangkan untuk tingkat II adalah 'Bupati' atau 'Walikota'. Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dapat menggunakan gelar 'Gubernur'. Penghasilan Kepala Daerah meliputi gaji pokok, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, dan tunjangan jabatan. Selain itu, disediakan rumah dinas dan kendaraan dinas dengan biaya pemeliharaan ditanggung pemerintah. Kepala Daerah juga mendapatkan penghargaan berupa uang pada akhir masa jabatan.