Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 5 Tahun 1959

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 1959 tentang Nama Jabatan, Gelar, Kedudukan Dan Penghasilan Kepala Daerah Serta Kepala Dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta

Juga dikenal sebagai: PERPRES 5/1959 · PERPRES No. 5 Tahun 1959 · PERPRES Nomor 5 Tahun 1959

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 1959Tanggal Penetapan:26 September 1959
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaNama Jabatan, Gelar, Kedudukan Dan Penghasilan Kepala Daerah Serta Kepala Dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 September 1959
Tanggal Penetapan26 September 1959
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur nama jabatan, gelar, kedudukan, dan penghasilan Kepala Daerah tingkat I dan II serta Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta. Kepala Daerah diangkat berdasarkan Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 dan memiliki peran penting dalam pemerintahan daerah dan pusat. Nama jabatan untuk Kepala Daerah tingkat I adalah 'Gubernur', sedangkan untuk tingkat II adalah 'Bupati' atau 'Walikota'. Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dapat menggunakan gelar 'Gubernur'. Penghasilan Kepala Daerah meliputi gaji pokok, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, dan tunjangan jabatan. Selain itu, disediakan rumah dinas dan kendaraan dinas dengan biaya pemeliharaan ditanggung pemerintah. Kepala Daerah juga mendapatkan penghargaan berupa uang pada akhir masa jabatan.

(-)

(-)