Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu 6/2022 · Perda Kabupaten Luwu No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2022Tanggal Penetapan:29 Desember 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu
Tanggal Berlaku29 Desember 2022
Tanggal Penetapan29 Desember 2022
Tempat PenetapanBelopa

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 menetapkan APBD Kabupaten Luwu untuk tahun anggaran 2023. APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendapatan Daerah: Anggaran pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1.472.270.281.395,- yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  2. Belanja Daerah: Anggaran belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.499.998.049.538,- yang terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  3. Pembiayaan Daerah: Anggaran pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp27.727.768.143,- yang bersumber dari penerimaan pembiayaan.
  4. Defisit Anggaran: Selisih antara pendapatan dan belanja daerah mengakibatkan defisit sebesar Rp(27.727.768.143,-). Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan neto yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.

Peraturan ini juga mengatur tentang keadaan darurat dan keperluan mendesak yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya. Uraian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)