di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke Dalam Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika melalui Penyesuaian/Inpassing
Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 10/2017 · Perka BMKG No. 10 Tahun 2017 · Perka BMKG Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengatur tentang pedoman pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika (PMG) melalui penyesuaian/inpassing. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mengisi formasi kebutuhan PNS yang memiliki kualifikasi dan kompetensi dalam kegiatan pengamatan, pengelolaan, dan pelayanan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup mekanisme, persyaratan, dan prosedur pelaksanaan penyesuaian/inpassing. Mekanisme pengangkatan melibatkan penetapan formasi jabatan oleh Kepala BMKG, penghitungan jumlah kebutuhan jabatan, dan pengisian formasi melalui penyesuaian/inpassing yang dilakukan sampai dengan bulan Desember 2018. Persyaratan bagi PNS yang dapat diangkat melalui inpassing meliputi status PNS di lingkungan BMKG, memiliki ijazah minimal Diploma III atau Strata I/D.IV yang linier, menduduki jabatan pelaksana atau jabatan fungsional umum yang menjalankan tugas jabatan fungsional PMG, diusulkan oleh pimpinan unit kerja dengan batasan usia tertentu, memiliki penilaian prestasi kerja minimal baik, dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tugas belajar lebih dari 6 bulan.
Prosedur penyesuaian/inpassing meliputi pengumuman pelaksanaan inpassing, pengajuan calon, seleksi administrasi, verifikasi persyaratan, pelaporan proyeksi jumlah pejabat yang dapat di-inpassing, uji kompetensi, pembuatan rekomendasi, dan penetapan pengangkatan jabatan fungsional PMG. Uji kompetensi dilakukan untuk menilai kompetensi teknis PMG, dan materi uji kompetensi disesuaikan dengan tingkat jabatan fungsional PMG.