Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke Dalam Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika melalui Penyesuaian/Inpassing

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 10/2017 · Perka BMKG No. 10 Tahun 2017 · Perka BMKG Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2017Tanggal Penetapan:28 Juli 2017
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaPedoman Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke Dalam Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika melalui Penyesuaian/Inpassing
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku28 Agustus 2017
Tanggal Penetapan28 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 15 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1528) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 15 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1740). 2. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 17 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1530) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 17 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1741).

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengatur tentang pedoman pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika (PMG) melalui penyesuaian/inpassing. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mengisi formasi kebutuhan PNS yang memiliki kualifikasi dan kompetensi dalam kegiatan pengamatan, pengelolaan, dan pelayanan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup mekanisme, persyaratan, dan prosedur pelaksanaan penyesuaian/inpassing. Mekanisme pengangkatan melibatkan penetapan formasi jabatan oleh Kepala BMKG, penghitungan jumlah kebutuhan jabatan, dan pengisian formasi melalui penyesuaian/inpassing yang dilakukan sampai dengan bulan Desember 2018. Persyaratan bagi PNS yang dapat diangkat melalui inpassing meliputi status PNS di lingkungan BMKG, memiliki ijazah minimal Diploma III atau Strata I/D.IV yang linier, menduduki jabatan pelaksana atau jabatan fungsional umum yang menjalankan tugas jabatan fungsional PMG, diusulkan oleh pimpinan unit kerja dengan batasan usia tertentu, memiliki penilaian prestasi kerja minimal baik, dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tugas belajar lebih dari 6 bulan.

Prosedur penyesuaian/inpassing meliputi pengumuman pelaksanaan inpassing, pengajuan calon, seleksi administrasi, verifikasi persyaratan, pelaporan proyeksi jumlah pejabat yang dapat di-inpassing, uji kompetensi, pembuatan rekomendasi, dan penetapan pengangkatan jabatan fungsional PMG. Uji kompetensi dilakukan untuk menilai kompetensi teknis PMG, dan materi uji kompetensi disesuaikan dengan tingkat jabatan fungsional PMG.

1. Untuk hak dan kewajiban yang belum diselesaikan pada saat berlakunya peraturan ini, penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum berlakunya peraturan ini.

(-)