Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2024 tentang Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 46/2024 · Permendikbudriset No. 46 Tahun 2024 · Permendikbudriset Nomor 46 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2024Tanggal Penetapan:25 September 2024
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaKriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku30 September 2024
Tanggal Penetapan25 September 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 198)

Peraturan Menteri ini menetapkan kriteria klasifikasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk mengukur beban kerja dan menentukan tingkatan organisasi UPT secara objektif dan terukur. Kriteria klasifikasi UPT terdiri atas variabel utama dan variabel pendukung. Variabel utama meliputi jumlah bahasa/dialek/subdialek yang terpetakan, jumlah judul sastra yang terpetakan, jumlah kosakata yang terinventarisasi, jumlah judul karya sastra yang terinventarisasi dan terkodifikasi, jumlah bahasa daerah yang terkonservasi, jumlah sastra daerah yang terkonservasi, jumlah revitalisasi bahasa dan sastra daerah, jumlah pemasyarakatan bahasa Indonesia, jumlah layanan fasilitasi pelindungan bahasa dan sastra daerah, jumlah layanan fasilitasi pemasyarakatan bahasa dan sastra, jumlah hasil layanan penerjemahan, jumlah layanan bahasa Indonesia untuk penutur asing, jumlah kemitraan, dan sumber daya manusia teknis. Variabel pendukung meliputi anggaran, sumber daya manusia administrasi, lahan, dan bangunan. Penilaian kriteria klasifikasi UPT dilakukan terhadap capaian variabel utama dan variabel pendukung dalam jangka waktu satu tahun. Berdasarkan penilaian tersebut, UPT diklasifikasikan sebagai Balai Bahasa atau Kantor Bahasa. Penetapan kriteria klasifikasi UPT didasarkan pada penilaian dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Evaluasi terhadap kriteria Klasifikasi UPT dilakukan setiap tahun atau apabila terdapat perubahan tugas dan fungsi UPT.

(-)

(-)