Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2002 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham PT Dirgantara Indonesia, PT Pal Indonesia, PT Pindad, PT Dahana, PT Krakatau Steel, PT Barata Indonesia, PT Boma Bisma Indra, PT Industri Kereta Api, PT Industri Telekomunikasi Indonesia Dan PT Len Industri Dan Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pakarya Industri Strategis

Juga dikenal sebagai: PP 52/2002 · PP No. 52 Tahun 2002 · PP Nomor 52 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2002Tanggal Penetapan:23 September 2002
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham PT Dirgantara Indonesia, PT Pal Indonesia, PT Pindad, PT Dahana, PT Krakatau Steel, PT Barata Indonesia, PT Boma Bisma Indra, PT Industri Kereta Api, PT Industri Telekomunikasi Indonesia Dan PT Len Industri Dan Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pakarya Industri Strategis
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 September 2002
Tanggal Penetapan23 September 2002
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1998 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Bidang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 50)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi serta mengembangkan kegiatan usaha beberapa perusahaan strategis milik negara dengan melakukan penyertaan modal negara ke dalam modal saham perusahaan-perusahaan tersebut. Penyertaan modal ini berasal dari pengalihan saham PT Bahana Pakarya Industri Strategis kepada negara. Dengan demikian, PT Bahana Pakarya Industri Strategis tidak lagi menjadi perusahaan induk dan diputuskan untuk dibubarkan. Peraturan ini juga menetapkan bahwa perusahaan-perusahaan yang menerima penyertaan modal negara akan menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).

1. Terhitung sejak selesainya pelaksanaan penyertaan modal Negara, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bahana Pakarya Industri Strategis dinyatakan bubar. 2. Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bahana Pakarya Industri Strategis ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bahana Pakarya Industri Strategis menjadi kekayaan Negara, yang dikelola oleh Menteri Keuangan.

(-)