Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 16 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 16 Tahun 2018 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA TAHUN ANGGARAN 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 16/2018 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 16 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 16 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2018Tanggal Penetapan:28 Desember 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA TAHUN ANGGARAN 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Berlaku28 Desember 2018
Tanggal Penetapan28 Desember 2018
Tempat PenetapanAmpana

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2019. APBD disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah, berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk mewujudkan pelayanan kepada masyarakat.

Pendapatan Daerah: Total pendapatan daerah adalah Rp. 1.134.472.545.889,00, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Belanja Daerah: Total belanja daerah adalah Rp. 1.156.605.899.356,00, terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.

Pembiayaan Daerah: Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 22.133.353.467,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 22.133.353.467,00.

Lampiran: Peraturan ini memiliki lampiran yang berisi rincian APBD, ringkasan menurut urusan pemerintah daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang, daftar penyertaan modal, daftar aset, dan daftar kegiatan yang belum diselesaikan.

Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)