di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Widyaiswara
Juga dikenal sebagai: Perka LAN 5/2008 · Perka LAN No. 5 Tahun 2008 · Perka LAN Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2008 ini menetapkan standar kompetensi bagi Widyaiswara, dengan tujuan untuk menjamin kualitas pendidikan dan pelatihan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Latar belakangnya adalah perlunya Widyaiswara yang profesional untuk meningkatkan kualitas Diklat PNS.
Standar kompetensi Widyaiswara meliputi empat aspek utama:
Peraturan ini juga mengatur pembobotan penilaian kompetensi, dengan kompetensi pengelolaan pembelajaran dan substantif masing-masing memiliki bobot 40%, sementara kompetensi kepribadian dan sosial masing-masing 10%. Penilaian dilakukan dengan skala 1 hingga 4, dan Widyaiswara dinyatakan memenuhi standar jika nilai rata-rata tertimbang minimal 3.