di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 22 Tahun 2010 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pacitan 22/2010 · Perda Kabupaten Pacitan No. 22 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 22 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Pacitan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan mutu dan aksesibilitas pelayanan kesehatan masyarakat di Puskesmas dan UPT Labkesda, yang didukung oleh sumber daya kesehatan yang memadai, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur masa retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, pengelolaan keuangan retribusi, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, dan pemeriksaan.