Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Permendagri 108/2019 · Permendagri No. 108 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 108 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:27 Desember 2019
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPeraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan27 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Pencatatan Perkawinan dan Pelaporan Akta yang Diterbitkan Negara Lain. 2. Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko Kartu Keluarga, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil. 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Peningkatan Cakupan Akta Kelahiran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pendaftaran Penduduk:
    • Pencatatan biodata penduduk (WNI dan WNA).
    • Penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru, perubahan data, atau penggantian karena hilang/rusak.
    • Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) baru, karena pindah datang, perubahan data, perpanjangan (bagi WNA), hilang/rusak, atau di luar domisili.
    • Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).
    • Penerbitan surat keterangan kependudukan terkait peristiwa kependudukan (pindah/datang).
    • Pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan.
  2. Pencatatan Sipil:
    • Pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya.
    • Pembetulan dan pembatalan akta pencatatan sipil.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil secara daring (online) melalui web dan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM), serta secara manual di Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota.

Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup pemenuhan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan untuk setiap jenis layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Persyaratan khusus bagi badan hukum tidak diatur secara spesifik dalam peraturan ini.

(-)

(-)