di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 66 Tahun 1983 tentang Penyediaan Pelumas Dan Penanganan Pelumas Bekas
Juga dikenal sebagai: Keppres 66/1983 · Keppres No. 66 Tahun 1983 · Keppres Nomor 66 Tahun 1983
Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE / NOT IN FORCE). Analisis ini menegaskan status tidak berlakunya Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 1983 berdasarkan instruksi pengguna bahwa dokumen dimaksud saat ini tidak berlaku. Dokumen asli tidak memuat informasi tentang pencabutan atau tanggal berlakunya pencabutan tersebut.
Catatan dokumen: Dalam teks Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 1983 tidak tercantum klausul yang menyatakan kapan peraturan ini akan dicabut pada masa depan; hanya dinyatakan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (28 Desember 1983).
Status aktual: Karena analisis ini diberikan atas dasar pernyataan bahwa peraturan sekarang tidak berlaku, tanggal atau instrumen pencabutan tidak tercantum dalam dokumen yang diberikan. Untuk memperoleh tanggal resmi pencabutan atau instrumen yang menonaktifkan Keppres ini, perlu verifikasi pada sumber resmi (mis. Berita Negara Republik Indonesia, Basis Data JDIH Kementerian Hukum dan HAM, atau arsip Keputusan Presiden terkait).
Tidak ditentukan dalam dokumen: Keputusan Presiden ini sendiri tidak mencantumkan pengganti. Bila memang telah digantikan, penggantinya berupa peraturan yang lebih baru (Keputusan Presiden, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, atau Undang‑Undang) yang mengatur penyediaan pelumas, pengelolaan Limbah B3/limbah industri, atau kebijakan usaha dan peran BUMN seperti PERTAMINA.
Saran verifikasi: Untuk identifikasi pengganti formal, perlu pemeriksaan terhadap peraturan di bidang minyak dan gas, pengelolaan limbah/lingkungan, dan regulasi BUMN yang dikeluarkan setelah 1983 (mis. peraturan sektor migas, peraturan lingkungan hidup, serta peraturan tentang kelembagaan PERTAMINA).
Dalam teks Keppres ini tidak tercantum perubahan atau amandemen. Pasal 9 hanya menyatakan bahwa dengan berlakunya Keppres ini, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1979 dan ketentuan pelaksanaan yang bertentangan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Riwayat selanjutnya (jika ada) tidak tersedia dalam dokumen yang diberikan; oleh karena itu riwayat amandemen atau perubahan pasca‑1983 harus dicari pada basis data regulasi resmi.
Tujuan utama: Menjamin penyediaan pelumas untuk kebutuhan dalam negeri secara terpadu melalui PERTAMINA, mengendalikan impor untuk menghemat devisa, dan menghentikan praktik pengolahan kembali pelumas bekas yang merugikan ekonomi dan lingkungan.
Latar belakang: Pelumas dipandang penting bagi perekonomian; pengadaan dari luar perlu dikendalikan; peredaran dan pengolahan kembali pelumas bekas menimbulkan gangguan ekonomi dan dampak negatif terhadap lingkungan.
Penugasan PERTAMINA: Menyediakan dan melayani kebutuhan pelumas dalam negeri; menampung dan mengumpulkan pelumas bekas; memanfaatkan pelumas bekas dalam pengolahan bahan bakar minyak.
Kewajiban pengusaha/tempat kerja: Wajib menyerahkan pelumas bekas kepada PERTAMINA.
Batasan impor: PERTAMINA hanya dapat mengimpor kekurangan kebutuhan setelah mendapat persetujuan Menteri Perdagangan.
Pelarangan kegiatan: Dilarang melakukan pengolahan kembali pelumas bekas untuk menghasilkan pelumas/produk lain; dilarang memperdagangkan atau mengedarkan pelumas bekas.
Pemusnahan: Pelumas bekas yang tidak dapat diserahkan harus dimusnahkan dengan dibakar, dengan tata cara diatur oleh Menteri Pertambangan dan Energi setelah mempertimbangkan lingkungan hidup.
Pengaturan tenaga kerja: Menteri Tenaga Kerja bersama Menteri Perindustrian dan Menteri Pertambangan dan Energi mengatur masalah ketenagakerjaan yang timbul akibat penghentian kegiatan pengolahan kembali pelumas bekas.
Perubahan kebijakan ekonomi dan pasar: Liberalisasi pasar, perubahan peran BUMN, atau kebijakan impor/industri yang lebih baru dapat mengurangi relevansi penugasan eksklusif kepada PERTAMINA.
Perkembangan regulasi lingkungan: Munculnya peraturan lingkungan hidup dan pengelolaan limbah (termasuk limbah B3) yang lebih komprehensif dapat mengatur penanganan pelumas bekas dengan mekanisme yang berbeda daripada larangan total yang diatur pada 1983.
Reformasi regulasi sektor migas: Pembaharuan undang‑undang dan peraturan di sektor minyak dan gas bumi serta pembentukan kerangka perizinan/kontrak baru kemungkinan meniadakan atau mengganti ketentuan-keputusan tingkat presiden sebelumnya.
Pertimbangan teknis dan praktik pengelolaan limbah: Teknologi daur ulang dan pengolahan limbah yang aman mungkin berkembang sehingga pendekatan pelarangan total tidak lagi sesuai dan diganti dengan regulasi teknis dan pengawasan lingkungan yang lebih rinci.
Untuk industri: Pencabutan dapat membuka peluang bagi pelaku swasta untuk ikut serta dalam penyediaan pelumas, pengolahan kembali yang terstandarisasi, atau impor yang lebih lancar sesuai aturan baru.
Untuk lingkungan: Jika pengganti menitikberatkan pada pengelolaan limbah B3, dampak lingkungan dapat dikelola dengan standar teknis yang lebih ketat; jika tidak, pencabutan tanpa pengganti yang memadai berisiko menurunkan kualitas pengawasan limbah.
Untuk tenaga kerja: Perubahan kebijakan dapat memengaruhi penyerapan tenaga kerja di sektor pengolahan kembali pelumas, yang semula harus dihentikan menurut Keppres 1983; peraturan pengganti biasanya mengatur kompensasi dan penempatan kembali.
Klausul peralihan dalam Keppres 66/1983: Dokumen tidak memuat ketentuan peralihan eksplisit tentang apa yang harus dilakukan jika di masa depan Keppres ini dicabut. Yang ada adalah ketentuan operasional awal (mis. penugasan PERTAMINA, penghentian kegiatan pengolahan kembali, dan kewajiban penyerahan pelumas bekas).
Peralihan ke peraturan pengganti: Secara umum, jika Keppres ini dicabut oleh instrumen yang lebih baru, instrumen pengganti biasanya memuat ketentuan peralihan—mis. waktu transisi bagi pelaku usaha, mekanisme penanganan stok pelumas bekas, dan aturan penyelesaian kewajiban administrasi/kontrak.
Hak dan kewajiban yang masih berlanjut:
Hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian/perizinan yang dibuat berdasarkan Keppres ini biasanya tetap berlaku sampai diselesaikan menurut asas kepastian hukum, kecuali dinyatakan lain oleh instrumen pengganti.
Kewajiban lingkungan atau kewajiban perdata (mis. kewajiban menyerahkan pelumas bekas) dapat terus diberlakukan melalui peraturan lingkungan atau peraturan teknis lainnya walaupun Keppres dicabut.
Penyelesaian perkara yang belum selesai: Proses administratif atau litigasi yang sedang berjalan saat pencabutan umumnya dilanjutkan dan diselesaikan menurut ketentuan peralihan yang ditetapkan oleh peraturan pengganti atau menurut hukum acara yang relevan. Jika tidak ada klausul peralihan, prinsip hukum administrasi negara dan peraturan perundang‑undangan umum akan menentukan kelanjutan penanganan perkara.
Rekomendasi praktis: Untuk mengetahui ketentuan peralihan spesifik (mis. tenggat waktu, pengaturan stok, penyelesaian tenaga kerja, dan mekanisme kompensasi), periksa teks pencabutan atau peraturan pengganti yang resmi.
Teks Keppres 66/1983 secara eksplisit tidak merinci sanksi administratif atau pidana spesifik untuk pelanggaran ketentuan (mis. pengolahan kembali, perdagangan pelumas bekas, atau kegagalan menyerahkan pelumas bekas). Ketentuan menegaskan larangan dan penugasan pengawasan kepada menteri terkait namun tidak menyebut jenis dan besaran sanksi.
Akibat penegakan: Penindakan terhadap pelanggaran kemungkinan dilaksanakan berdasarkan ketentuan pidana/administratif umum yang berlaku pada waktu itu (mis. ketentuan pidana tentang pelanggaran ketentuan pemerintahan, peraturan sektoral, atau peraturan lingkungan yang relevan).
Jika Keppres ini dicabut: Sanksi yang secara eksplisit bersumber hanya dari Keppres ini (jika ada) menjadi tidak berlakunya sumber norma tersebut; namun tindakan pelanggaran yang juga diatur dalam peraturan lain tetap dapat dikenai sanksi berdasarkan peraturan lain itu.
Kompilasi dan konvergensi norma: Banyak ketentuan penegakan dapat berpindah ke peraturan baru (mis. peraturan lingkungan hidup, peraturan tentang limbah B3, peraturan perindustrian atau perizinan), sehingga aparat penegak masih memiliki dasar untuk penjatuhan sanksi sesuai aturan pengganti.
Kasus administratif atau pidana yang sedang berlangsung saat pencabutan: Umumnya diselesaikan menurut aturan peralihan yang ditetapkan oleh peraturan pencabut atau pengganti; bila tidak ada aturan peralihan, penyelesaian mengikuti ketentuan hukum acara yang relevan dan asas kepastian hukum.
Praktik administrasi: Otoritas yang mengambil alih pengawasan (mis. kementerian atau lembaga baru) biasanya meneruskan penyelidikan/penindakan sampai perkara selesai, atau melakukan peninjauan ulang berdasarkan ketentuan baru.
Catatan Penutup: Karena Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 1983 tidak memuat sanksi terperinci dan dokumen yang Anda berikan menyatakan bahwa peraturan kini tidak berlaku, analisis ini bersifat historis dan konseptual. Untuk status penegakan, putusan, atau perkara konkret yang terkait dengan Keppres ini, diperlukan pemeriksaan arsip perkara, catatan administratif, dan basis data perundang‑undangan resmi.