Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp1.814.062.083.457,24 dan belanja daerah sebesar Rp1.849.286.998.873,23, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp35.224.915.415,99). Pembiayaan netto daerah tercatat sebesar Rp146.347.647.168,93. Neraca per 31 Desember 2015 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp3.268.243.429.956,14, jumlah kewajiban sebesar Rp5.624.190.150,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp3.262.619.239.806,14. Saldo awal kas daerah per 1 Januari 2015 adalah Rp129.445.259.484,99, dan saldo kas akhir per 31 Desember 2015 adalah Rp111.768.321.898,94. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Bupati.