Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 11/2016 · Perda Kota Banjar No. 11 Tahun 2016 · Perda Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2016Tanggal Penetapan:1 Desember 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku01 Desember 2016
Tanggal Penetapan01 Desember 2016
Tempat PenetapanBanjar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2014 Nomor 2 seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 2)

Peraturan Daerah Kota Banjar ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau, serta untuk menyederhanakan jenis dan prosedur pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan substansial mencakup pembentukan Dinas yang membidangi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai pelaksana PTSP, serta pembentukan Tim Teknis untuk memberikan pertimbangan teknis dalam proses perizinan. Kewenangan penetapan izin berada pada Wali Kota, yang dapat didelegasikan kepada Kepala Dinas atau Camat. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, tenaga kerja, pangan, lingkungan hidup, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, penanaman modal, perikanan, pariwisata, kehutanan, perdagangan, perindustrian, dan perekonomian. Peraturan ini juga mengatur standar pelayanan, prosedur pelayanan, waktu pelayanan, pembayaran retribusi, standar operasional prosedur, dan penolakan perizinan. Subjek hukum memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai persyaratan, biaya, dan waktu pelayanan, serta menyampaikan pengaduan jika pelayanan tidak sesuai. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, transparan, dan akuntabel, serta melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyelenggaraan PTSP.

1. Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka semua ketentuan mengenai perizinan di Daerah sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini masih tetap berlaku, sampai ditetapkan ketentuan yang baru berdasarkan Perda ini.

(-)