Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 04 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 04 Tahun 2010 tentang RETRIBUSI TERMINAL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Timur 04/2010 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 04 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 04 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2010Tanggal Penetapan:2 Februari 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI TERMINAL
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Tanggal Berlaku02 Februari 2010
Tanggal Penetapan02 Februari 2010
Tempat PenetapanSukadana

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 23 Tahun 2000 tentang Retribusi Terminal Angkutan Penumpang dan Barang (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2000, Nomor 23) beserta petunjuk pelaksanaannya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Lampung Timur. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta karena Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 23 Tahun 2000) dianggap tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini.

Peraturan ini mengatur mengenai nama, objek, dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, tata cara penagihan, tata cara pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, insentif pemungutan, sanksi administrasi, kedaluwarsa penagihan, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, dan penyidikan.

Objek retribusi meliputi pelayanan penyediaan fasilitas terminal penumpang dan barang, termasuk jasa penggunaan tempat parkir, fasilitas terminal, dan fasilitas oleh pelaku usaha lainnya. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan fasilitas terminal, seperti pemilik/pengemudi kendaraan angkutan penumpang/barang, pelaku usaha di dalam terminal, dan pengguna fasilitas terminal.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis fasilitas, jenis kendaraan, dan jangka waktu pemakaian. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan harus disetorkan secara bruto ke kas daerah dalam jangka waktu 1 x 24 jam.

(-)

Dalam hal wajib retribusi tidak melaksanakan kewajibannya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang.