Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Barat Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muna Barat 4/2020 · Perda Kabupaten Muna Barat No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Muna Barat Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Mei 2020Tanggal Penetapan:28 Mei 2020
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaJaminan Kesehatan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Muna Barat
Tanggal Berlaku28 Mei 2020
Tanggal Penetapan28 Mei 2020
Tempat PenetapanLaworo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dibentuk dengan tujuan untuk menjamin warga miskin, warga rentan miskin, dan peserta dengan kriteria tertentu memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui pemenuhan kebutuhan kesehatan yang bermutu dan berkelanjutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kriteria dan pendataan calon peserta Jamkesda, yang meliputi fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdaftar maupun belum terdaftar dalam Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, serta kelompok masyarakat tertentu seperti bayi baru lahir, pekerja yang mengalami PHK, korban bencana, dan PMKS.
  2. Prosedur pembuktian keabsahan calon peserta melalui surat rekomendasi dari OPD terkait dan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah atau lembaga kesejahteraan sosial.
  3. Pendanaan Jamkesda yang bersumber dari APBD, serta penetapan peserta Jamkesda melalui Keputusan Bupati.
  4. Hak dan kewajiban peserta Jamkesda, termasuk hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif dan kewajiban untuk mematuhi prosedur yang berlaku.
  5. Pengelolaan Jamkesda yang dilaksanakan oleh OPD yang membidangi urusan kesehatan, dengan kemungkinan dibantu oleh UPT.
  6. Jenis pelayanan kesehatan yang dijamin, meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama dan rujukan tingkat lanjutan, serta pelayanan kesehatan yang tidak dijamin.
  7. Prosedur pelayanan kesehatan, yang mengharuskan peserta memperoleh pelayanan di PPK tingkat pertama tempat terdaftar, kecuali dalam keadaan gawat darurat.
  8. Peran serta masyarakat dalam pendataan kepesertaan dan penyampaian pengaduan.

Peraturan ini juga mengatur tentang larangan penyalahgunaan keanggotaan Jamkesda dan pemberian keterangan palsu dalam persyaratan Jamkesda.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 21 ayat (1) dan (2) dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Pada Sistem Jaminan Sosial Nasional.