Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN USAHA BERBASIS LAHAN BERKELANJUTAN

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 6/2018 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 6 Tahun 2018 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 2018Tanggal Penetapan:2 Maret 2018
Perizinan & Pelayanan PublikPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN USAHA BERBASIS LAHAN BERKELANJUTAN
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Berlaku02 Maret 2018
Tanggal Penetapan02 Maret 2018
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjaga kelestarian fungsi ekologi, mencegah konflik penggunaan lahan, mencapai perlindungan ekosistem berkelanjutan, mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara keharmonisan sosial, memperbaiki kondisi sosial-ekonomi masyarakat lokal dan adat, mengembangkan instrumen ekonomi lingkungan, mendorong pembangunan kawasan konservasi, serta membangun peran serta dan tanggung jawab sosial masyarakat.

Ketentuan substansial mencakup prinsip pemanfaatan lahan yang optimal sesuai RTRW dan izin yang berlaku, kewajiban memiliki areal konservasi minimal 7% dari luas izin usaha setelah verifikasi oleh tim yang dibentuk Gubernur/Bupati/Walikota, perlindungan dan pengelolaan areal konservasi oleh pelaku usaha, serta hak dan kewajiban pelaku usaha dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Pelaku usaha juga wajib memiliki izin lingkungan berdasarkan Amdal atau UKL-UPL.

Peraturan ini mengatur peran serta masyarakat dalam pengelolaan usaha berbasis lahan berkelanjutan, larangan kegiatan yang merusak areal konservasi, serta pengawasan dan pembinaan oleh Gubernur.

1. Pelaku Usaha yang telah memperoleh izin usaha sebelum berlakunya peraturan daerah ini dan lahan yang ditetapkan dalam izin usaha belum dikelola secara keseluruhan, maka wajib memiliki areal konservasi. 2. Penetapan dan perlindungan areal konservasi mengikuti ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Apabila lahan yang belum dikelola di bawah luasan areal konservasi yang diwajibkan, maka luasan lahan yang belum dikelola tersebut keseluruhannya ditetapkan sebagai areal konservasi.

Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 17 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa: 1. teguran tertulis; 2. paksaan pemerintah; 3. pembekuan izin; dan/atau 4. pencabutan izin.