di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN USAHA BERBASIS LAHAN BERKELANJUTAN
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 6/2018 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 6 Tahun 2018 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjaga kelestarian fungsi ekologi, mencegah konflik penggunaan lahan, mencapai perlindungan ekosistem berkelanjutan, mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara keharmonisan sosial, memperbaiki kondisi sosial-ekonomi masyarakat lokal dan adat, mengembangkan instrumen ekonomi lingkungan, mendorong pembangunan kawasan konservasi, serta membangun peran serta dan tanggung jawab sosial masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup prinsip pemanfaatan lahan yang optimal sesuai RTRW dan izin yang berlaku, kewajiban memiliki areal konservasi minimal 7% dari luas izin usaha setelah verifikasi oleh tim yang dibentuk Gubernur/Bupati/Walikota, perlindungan dan pengelolaan areal konservasi oleh pelaku usaha, serta hak dan kewajiban pelaku usaha dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Pelaku usaha juga wajib memiliki izin lingkungan berdasarkan Amdal atau UKL-UPL.
Peraturan ini mengatur peran serta masyarakat dalam pengelolaan usaha berbasis lahan berkelanjutan, larangan kegiatan yang merusak areal konservasi, serta pengawasan dan pembinaan oleh Gubernur.