Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Utara 4/2013 · Perda Kabupaten Konawe Utara No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2014Tanggal Penetapan:23 Oktober 2013
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Utara
Tanggal Berlaku01 Januari 2014
Tanggal Penetapan23 Oktober 2013
Tempat PenetapanWanggudu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 07 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2012 Nomor 30)

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara ini mengatur tentang bangunan gedung. Latar belakangnya adalah perlunya penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, sesuai fungsi, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Tujuannya adalah mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Ketentuan substansial mencakup: - Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung berdasarkan hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, dan fungsi khusus. - Persyaratan administratif seperti status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). - Persyaratan teknis terkait tata bangunan dan lingkungan (peruntukan lokasi, intensitas, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan) serta keandalan bangunan gedung (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan). - Proses perizinan IMB, termasuk persyaratan permohonan, pemeriksaan dokumen, dan penerbitan IMB. - Pengawasan pelaksanaan konstruksi dan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). - Peran masyarakat dalam pemantauan, penjagaan ketertiban, pemberian masukan, dan pengajuan gugatan terkait bangunan gedung. - Pembinaan oleh pemerintah daerah melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.

1. Permohonan IMB yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya peraturan daerah ini, tetap diproses sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku sebelumnya. 2. Pemilik bangunan gedung yang pada saat berlakunya peraturan daerah ini belum memiliki IMB wajib mengajukan permohonan IMB selambat-lambatnya 30 hari setelah peraturan daerah ini dinyatakan berlaku dengan dilengkapi SLF. 3. Dalam hal bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melanggar ketentuan perundang-undangan lainnya, diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati. 4. Pemilik bangunan gedung yang mengubah fungsi bangunan gedung yang telah memiliki IMB wajib mengajukan permohonan IMB baru. 5. Dalam hal bangunan gedung yang sudah memiliki IMB namun tidak sesuai dan/atau tidak memenuhi persyaratan tata bangunan dan keandalan bangunan gedung sebagaimana ditentukan dalam peraturan ini, maka bangunan gedung tersebut perlu dilakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap, yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati. 6. Dalam hal bangunan gedung yang sudah memiliki IMB namun tidak memiliki SLF, secara bertahap perlu mengajukan permohonan SLF yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati. 7. Pemberlakuan IMB dan SLF ditentukan sebagai berikut: a. Bangunan umum (......) tahun sejak diberlakukannya peraturan ini; b. Bangunan hunian nonsederhana (......) tahun sejak diberlakukannya peraturan ini; c. Bangunan hunian sederhana (......) tahun sejak diberlakukannya peraturan ini.

1. Pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi persyaratan yang tercantum dalam IMB dan/atau SLF dapat dikenai sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana. 2. Setiap orang atau badan hukum yang karena kelalaiannya melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan ini sehingga mengakibatkan bangunan tidak laik fungsi dapat dipidana kurungan, pidana denda dan penggantian kerugian.