Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelindungan Warga Negara Indonesia Di Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: Permenlu 5/2018 · Permenlu No. 5 Tahun 2018 · Permenlu Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 2018Tanggal Penetapan:19 September 2018
Kerja Sama Luar NegeriPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Luar Negeri
TemaPelindungan Warga Negara Indonesia Di Luar Negeri
LokasiKementerian Luar Negeri
Tanggal Berlaku19 September 2018
Tanggal Penetapan19 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pelayanan Warga pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menggantikan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 04 Tahun 2008 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Tujuannya adalah untuk memberikan pelindungan yang lebih baik kepada Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri dengan mempertimbangkan asas umum pemerintahan yang baik.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pelindungan WNI di luar negeri yang dilakukan oleh Negara, Pemerintah Pusat, Perwakilan, dan Lembaga/Badan tertentu. Pelindungan ini meliputi pencegahan, deteksi dini, dan respons cepat terhadap berbagai risiko yang dihadapi WNI. Peraturan ini juga menetapkan pembentukan Perwakilan Pelindungan Terpadu dan Satuan Tugas untuk meningkatkan efektivitas pelindungan. Selain itu, peraturan ini mengatur penyediaan jasa advokat dan pelindungan diplomatik dalam kondisi tertentu.

(-)

(-)