di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelindungan Warga Negara Indonesia Di Luar Negeri
Juga dikenal sebagai: Permenlu 5/2018 · Permenlu No. 5 Tahun 2018 · Permenlu Nomor 5 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menggantikan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 04 Tahun 2008 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Tujuannya adalah untuk memberikan pelindungan yang lebih baik kepada Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri dengan mempertimbangkan asas umum pemerintahan yang baik.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pelindungan WNI di luar negeri yang dilakukan oleh Negara, Pemerintah Pusat, Perwakilan, dan Lembaga/Badan tertentu. Pelindungan ini meliputi pencegahan, deteksi dini, dan respons cepat terhadap berbagai risiko yang dihadapi WNI. Peraturan ini juga menetapkan pembentukan Perwakilan Pelindungan Terpadu dan Satuan Tugas untuk meningkatkan efektivitas pelindungan. Selain itu, peraturan ini mengatur penyediaan jasa advokat dan pelindungan diplomatik dalam kondisi tertentu.