Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.07/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Indeks Fiskal dan Kemiskinan Daerah Dalam Rangka Perencanaan Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah Untuk Penanggulangan Kemiskinan Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: PMK 61/PMK.07/2010 · PMK No. 61/PMK.07/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2010Tanggal Penetapan:10 Maret 2010
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaIndeks Fiskal dan Kemiskinan Daerah Dalam Rangka Perencanaan Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah Untuk Penanggulangan Kemiskinan Tahun Anggaran 2011
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku10 Maret 2010
Tanggal Penetapan10 Maret 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Indeks Fiskal dan Kemiskinan Daerah sebagai alat perencanaan pendanaan urusan bersama pusat dan daerah dalam penanggulangan kemiskinan. Indeks ini digunakan untuk menentukan alokasi Dana Urusan Bersama (DUB) dan Dana Daerah untuk Urusan Bersama (DDUB). Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta menetapkan indikator teknis dan fiskal yang digunakan dalam perhitungan indeks. Pemerintah daerah diwajibkan menyediakan DDUB berdasarkan kelompok yang ditentukan oleh indeks tersebut, dengan rincian penyediaan dana yang disesuaikan dengan hasil keputusan rapat koordinasi instansi terkait.

1. Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2009 tentang Pedoman Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah Untuk Penanggulangan Kemiskinan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini.

(-)