Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 7/2015 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Oktober 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Oktober 2015
Tempat PenetapanPangkalan Bun

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dibuat karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Perubahan APBD 2015 mencakup:

  1. Pendapatan Daerah:
    • Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertambah.
    • Dana Perimbangan berkurang.
    • Lain-lain pendapatan daerah yang sah bertambah.
  2. Belanja Daerah:
    • Belanja Tidak Langsung berkurang, terutama pada belanja pegawai, subsidi, hibah, dan bantuan sosial.
    • Belanja Langsung bertambah, dengan perubahan pada belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal.
  3. Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan pembiayaan bertambah, terutama dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya.
    • Pengeluaran pembiayaan tetap.

Peraturan ini juga mengatur keadaan darurat atau keperluan mendesak yang memungkinkan Bupati melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, yang akan dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran. Belanja mendesak mencakup program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat, penanggulangan dampak kebijakan pemerintah atau krisis, serta keadaan darurat akibat bencana alam atau krisis sosial.

Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)