Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rokan Hilir 4/2024 · Perda Kabupaten Rokan Hilir No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2024Tanggal Penetapan:1 November 2024
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Tanggal Berlaku01 November 2024
Tanggal Penetapan01 November 2024
Tempat PenetapanBagan Siapi-api

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2023 Nomor 1) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2023 Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Perusahaan Daerah. Realisasi anggaran pendapatan sebesar Rp. 2.161.915.220.836,14 dan belanja sebesar Rp. 2.158.499.275.338,00 sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 3.415.945.498,14. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 4.607.304.763,55 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 4.607.304.763,55. Neraca per 31 Desember 2023 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 6.319.444.988.964,28, jumlah kewajiban sebesar Rp. 174.329.839.682,73, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 6.145.115.149.281,55. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)