Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Perusahaan Daerah. Realisasi anggaran pendapatan sebesar Rp. 2.161.915.220.836,14 dan belanja sebesar Rp. 2.158.499.275.338,00 sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 3.415.945.498,14. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 4.607.304.763,55 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 4.607.304.763,55. Neraca per 31 Desember 2023 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 6.319.444.988.964,28, jumlah kewajiban sebesar Rp. 174.329.839.682,73, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 6.145.115.149.281,55. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut.