Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 53/2016 · Permen Ristekdikti No. 53 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 53 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 2016Tanggal Penetapan:23 September 2016
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaTata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku07 Oktober 2016
Tanggal Penetapan23 September 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan dilakukan sesuai dengan cara, metode, dan standar yang telah ditentukan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk peran Pemrakarsa dan Biro Hukum dan Organisasi dalam proses pembentukan peraturan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban untuk mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam peraturan ini, serta persyaratan khusus bagi Pemrakarsa dalam mengajukan usulan peraturan.

(-)

(-)