Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 01 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 01 Tahun 2020 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mahakam Ulu 01/2020 · Perda Kabupaten Mahakam Ulu No. 01 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 01 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2020Tanggal Penetapan:28 Agustus 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
Tanggal Berlaku29 Agustus 2020
Tanggal Penetapan28 Agustus 2020
Tempat PenetapanUjoh Bilang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2018 Nomor 04) 2. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2019 Nomor 05)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.510.237.616.490,11 dan belanja sebesar Rp. 1.138.537.616.836,96.
  • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih mencatat Saldo Anggaran Lebih Akhir sebesar Rp. 216.128.972.495,25.
  • Laporan Operasional mencatat Pendapatan-LO sebesar Rp. 1.430.848.269.604,60 dan Beban-LO sebesar (Rp. 1.059.403.197.971,54).
  • Laporan Perubahan Ekuitas mencatat Ekuitas Akhir sebesar Rp. 2.158.050.618.422,18.
  • Neraca mencatat Jumlah Aset sebesar Rp. 2.165.414.266.326,94, Jumlah Kewajiban sebesar Rp. 7.363.647.904,76, dan Jumlah Ekuitas Dana sebesar Rp. 2.158.050.618.422,18.
  • Laporan Arus Kas mencatat Saldo kas akhir per 31 Desember 2019 sebesar Rp. 215.836.260.025,89.

Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Rincian lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, yang meliputi berbagai laporan dan daftar rekapitulasi.

(-)

(-)