di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 373 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Juga dikenal sebagai: Kepmendag 373/2026 · Kepmendag No. 373 Tahun 2026 · Kepmendag Nomor 373 Tahun 2026
Keputusan Menteri Perdagangan ini ditetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2025 mengenai tata cara penetapan harga patokan ekspor dan harga referensi atas produk pertanian dan kehutanan. Kebijakan ini bertujuan untuk menetapkan harga patokan ekspor dan harga referensi yang menjadi dasar pengenaan bea keluar serta tarif layanan badan layanan umum bagi produk-produk tertentu.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan besaran harga referensi untuk Crude Palm Oil (CPO) sebesar US$ 938,87/MT dan biji kakao sebesar US$ 4.047,45/MT. Selain itu, ditetapkan pula harga patokan ekspor untuk komoditas biji kakao, kayu, kulit, dan getah pinus sebagaimana dirinci dalam lampiran keputusan. Penetapan harga ini dilakukan setelah melalui proses koordinasi dengan kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, dan badan teknis terkait untuk memastikan akurasi data harga pasar.
Harga referensi dan harga patokan ekspor yang ditetapkan dalam keputusan ini berlaku untuk periode masa berlaku mulai tanggal 1 Maret 2026 sampai dengan tanggal 31 Maret 2026.