di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANGLIMA SEBAYA TANAH GROGOT
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Paser 7/2019 · Perda Kabupaten Paser No. 7 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Tanah Grogot. Pencabutan ini dilakukan karena tarif Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah dan disampaikan kepada Pimpinan DPRD, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Dengan demikian, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 dianggap tidak sesuai lagi dengan ketentuan yang berlaku.