Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2004 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kota Semarang Bagian Wilayah Kota VII (Kecamatan Banyumanik) Tahun 2000 – 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 12/2004 · Perda Kota Semarang No. 12 Tahun 2004 · Perda Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2004Tanggal Penetapan:7 Juni 2004
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kota Semarang Bagian Wilayah Kota VII (Kecamatan Banyumanik) Tahun 2000 – 2010
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku08 Juni 2004
Tanggal Penetapan07 Juni 2004
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Bagian Wilayah VII (Kecamatan Banyumanik) Tahun 1995 - 2005.

Peraturan Daerah Kota Semarang ini menetapkan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Semarang Bagian Wilayah Kota VII (Kecamatan Banyumanik) untuk tahun 2000-2010. Maksud dari peraturan ini adalah sebagai penjabaran kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang yang lebih rinci dan untuk mewujudkan peningkatan kualitas lingkungan kehidupan masyarakat di wilayah perencanaan. Tujuannya adalah meningkatkan peran kota dalam pelayanan, memberikan kejelasan pemanfaatan ruang, mempercepat pembangunan secara tertib, terselenggaranya peraturan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan budidaya, serta tercapainya pemanfaatan ruang yang akurat dan berkualitas. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Perwilayahan:** Wilayah perencanaan terdiri dari Kecamatan Banyumanik yang dibagi menjadi blok-blok perencanaan. 2. **Kepadatan Penduduk:** Proyeksi jumlah penduduk dan kepadatan di masing-masing blok. 3. **Penentuan Besaran Luas Ruang:** Fungsi dan penentuan ruang untuk berbagai kegiatan seperti permukiman, perdagangan, perkantoran, dan konservasi. 4. **Sistem Jaringan Transportasi:** Fungsi jaringan jalan dan fasilitas transportasi. 5. **Jaringan Utilitas:** Penentuan jaringan air bersih, telepon, listrik, drainase, dan persampahan. 6. **Koefisien Dasar Bangunan (KDB):** Penentuan KDB pada tiap ruas jalan berdasarkan fungsi jaringan jalan dan fungsi lahan. 7. **Ketinggian Bangunan dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB):** Penentuan ketinggian bangunan dan KLB yang disesuaikan dengan fungsi jalan. 8. **Garis Sempadan Bangunan (GSB):** Penentuan GSB berdasarkan sempadan jalan, sungai, dan ruang bebas saluran udara tegangan tinggi. 9. **Luas Persil Bangunan:** Penentuan luas persil untuk berbagai jenis bangunan.

1. Kegiatan yang telah ditetapkan dan keberadaannya tidak sesuai dengan RDTRK dapat diteruskan sepanjang tidak mengganggu fungsi lingkungan dan peruntukan ruang. 2. Dalam hal kegiatan yang telah ada dan dinilai menggangu fungsi lingkungan dan atau tidak sesuai peruntukan ruangnya harus segera dicegah dan atau dipindahkan ketempat yang sesuai dengan peruntukan ruangnya selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak pengundangan Peraturan Daerah ini. 3. Untuk pertama kali Peraturan Daerah ini ditinjau kembali pada tahun 2005.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebesar-besarnya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah pelanggaran. 3. Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat diancam Pidana lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.