Peraturan Daerah Kota Semarang ini menetapkan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Semarang Bagian Wilayah Kota VII (Kecamatan Banyumanik) untuk tahun 2000-2010.
Maksud dari peraturan ini adalah sebagai penjabaran kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang yang lebih rinci dan untuk mewujudkan peningkatan kualitas lingkungan kehidupan masyarakat di wilayah perencanaan. Tujuannya adalah meningkatkan peran kota dalam pelayanan, memberikan kejelasan pemanfaatan ruang, mempercepat pembangunan secara tertib, terselenggaranya peraturan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan budidaya, serta tercapainya pemanfaatan ruang yang akurat dan berkualitas.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Perwilayahan:** Wilayah perencanaan terdiri dari Kecamatan Banyumanik yang dibagi menjadi blok-blok perencanaan.
2. **Kepadatan Penduduk:** Proyeksi jumlah penduduk dan kepadatan di masing-masing blok.
3. **Penentuan Besaran Luas Ruang:** Fungsi dan penentuan ruang untuk berbagai kegiatan seperti permukiman, perdagangan, perkantoran, dan konservasi.
4. **Sistem Jaringan Transportasi:** Fungsi jaringan jalan dan fasilitas transportasi.
5. **Jaringan Utilitas:** Penentuan jaringan air bersih, telepon, listrik, drainase, dan persampahan.
6. **Koefisien Dasar Bangunan (KDB):** Penentuan KDB pada tiap ruas jalan berdasarkan fungsi jaringan jalan dan fungsi lahan.
7. **Ketinggian Bangunan dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB):** Penentuan ketinggian bangunan dan KLB yang disesuaikan dengan fungsi jalan.
8. **Garis Sempadan Bangunan (GSB):** Penentuan GSB berdasarkan sempadan jalan, sungai, dan ruang bebas saluran udara tegangan tinggi.
9. **Luas Persil Bangunan:** Penentuan luas persil untuk berbagai jenis bangunan.