di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 5 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2018-2023
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 5/2021 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 5 Tahun 2021 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pangkalpinang Tahun 2018-2023. Latar belakang perubahan ini adalah hasil pengendalian dan evaluasi RPJMD yang tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah pusat, serta adanya dinamika eksternal dan internal seperti pandemi COVID-19 yang mempengaruhi perekonomian dan kinerja pemerintah daerah.
Perubahan RPJMD meliputi sistematika yang terdiri dari:
Perubahan ini juga mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang lebih baru seperti Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran COVID-19, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
Walikota melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD yang dilakukan oleh Kepala organisasi perangkat daerah Kota yang melaksanakan fungsi penunjang bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan.