Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 53 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 53 Tahun 1998 tentang Pengesahan Protocol To Implement The Initial Package Of Commitments Under The ASEAN Framework Agreement On Services

Juga dikenal sebagai: Keppres 53/1998 · Keppres No. 53 Tahun 1998 · Keppres Nomor 53 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 1998Tanggal Penetapan:31 Maret 1998
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Protocol To Implement The Initial Package Of Commitments Under The ASEAN Framework Agreement On Services
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Maret 1998
Tanggal Penetapan31 Maret 1998
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1998 ini bertujuan untuk mengesahkan Protokol yang mengimplementasikan Paket Komitmen Awal di bawah Perjanjian Kerangka Kerja ASEAN tentang Jasa. Protokol ini ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia di Kuala Lumpur pada tanggal 15 Desember 1997 sebagai hasil perundingan negara-negara anggota ASEAN. Tujuan utama dari pengesahan ini adalah untuk memberikan perlakuan preferensial dalam sektor jasa antar negara anggota ASEAN, sesuai dengan komitmen yang telah disepakati dalam Protokol tersebut. Keputusan ini juga menegaskan bahwa Protokol dan lampirannya menjadi bagian integral dari Perjanjian Kerangka Kerja ASEAN tentang Jasa. Selain itu, Protokol ini menetapkan bahwa setiap negara anggota harus memberikan perlakuan paling menguntungkan kepada negara anggota lainnya dalam sektor jasa yang tercantum dalam Jadwal Komitmen Khusus yang dilampirkan pada Protokol.

(-)

(-)