Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakangnya adalah pentingnya pengelolaan barang milik daerah yang tertib dan optimal untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta perlunya pemantapan administrasi pengelolaan secara profesional. Tujuannya adalah untuk menunjang kelancaran pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas, serta pengelolaan yang tertib, efektif, dan efisien.
Ketentuan substansial mencakup:
- Kedudukan dan wewenang: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku Pengelola, Kepala Bagian Pengelolaan Aset Daerah selaku Pembantu Pengelola, Kepala SKPD selaku Pengguna, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah selaku Kuasa Pengguna.
- Perencanaan dan Pengadaan: SKPD merencanakan kebutuhan barang dalam RKA-SKPD. Pengadaan dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel.
- Penerimaan dan Penyaluran: Semua hasil pengadaan diterima oleh penyimpan barang setelah diperiksa oleh PPHP.
- Penggunaan: Status penggunaan barang milik daerah ditetapkan oleh Bupati untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD.
- Pemanfaatan: Pemanfaatan barang milik daerah yang tidak dipergunakan untuk tugas pokok dan fungsi SKPD dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.
- Pengamanan dan Pemeliharaan: Pengelola, Pengguna, dan Kuasa Pengguna wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah.
- Penilaian: Penilaian barang milik daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan.
- Penghapusan: Penghapusan barang milik daerah dilakukan jika barang sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna/Kuasa Pengguna atau sudah beralih kepemilikannya.
- Pemindahtanganan: Pemindahtanganan barang milik daerah dapat dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.
- Penatausahaan: Pengguna/Kuasa Pengguna melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah ke dalam DBP/DBKP.