Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2020. Perubahan tersebut meliputi pengurangan pada sisi pendapatan dan belanja daerah, serta penyesuaian pada pembiayaan daerah. Total anggaran pendapatan berkurang sebesar Rp. 102.360.897.942,00 menjadi Rp. 1.129.650.953.612,00. Belanja daerah juga mengalami pengurangan sebesar Rp. 88.313.036.172,37 menjadi Rp. 1.729.387.145.381,63, sehingga defisit menjadi Rp (599.736.191.769,63). Pada sisi pembiayaan, terdapat penambahan penerimaan sebesar Rp 14.247.861.769,63 menjadi Rp 600.736.191.769,63 dan penambahan pengeluaran sebesar Rp 200.000.000,00 menjadi Rp 1.000.000.000,00. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan pada belanja tidak langsung dan belanja langsung, termasuk belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, dan belanja bantuan keuangan. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.