Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sigi 4/2020 · Perda Kabupaten Sigi No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2020Tanggal Penetapan:24 September 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Sigi
Tanggal Berlaku24 September 2020
Tanggal Penetapan24 September 2020
Tempat PenetapanDolo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2019 Nomor 9)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2020. Perubahan tersebut meliputi pengurangan pada sisi pendapatan dan belanja daerah, serta penyesuaian pada pembiayaan daerah. Total anggaran pendapatan berkurang sebesar Rp. 102.360.897.942,00 menjadi Rp. 1.129.650.953.612,00. Belanja daerah juga mengalami pengurangan sebesar Rp. 88.313.036.172,37 menjadi Rp. 1.729.387.145.381,63, sehingga defisit menjadi Rp (599.736.191.769,63). Pada sisi pembiayaan, terdapat penambahan penerimaan sebesar Rp 14.247.861.769,63 menjadi Rp 600.736.191.769,63 dan penambahan pengeluaran sebesar Rp 200.000.000,00 menjadi Rp 1.000.000.000,00. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan pada belanja tidak langsung dan belanja langsung, termasuk belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, dan belanja bantuan keuangan. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)