Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 2/2019 · Perda Provinsi Jambi No. 2 Tahun 2019 · Perda Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2019Tanggal Penetapan:18 Februari 2019
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
LokasiPemerintah Provinsi Jambi
Tanggal Berlaku20 Februari 2019
Tanggal Penetapan18 Februari 2019
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 5)

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2019 mengubah Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan untuk meningkatkan efektivitas pencegahan penyalahgunaan narkotika di Provinsi Jambi. Perubahan meliputi penambahan definisi istilah, penyisipan BAB IIA tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan yang mengatur fasilitasi oleh Gubernur dan koordinasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta kegiatan fasilitasi yang dapat dilakukan. Selain itu, dilakukan penghapusan Bagian Kedelapan dan Kesembilan BAB IV, serta penyisipan Bagian KetujuhA dan KetujuhB BAB IV yang mengatur pencegahan melalui badan usaha, hotel/penginapan, tempat hiburan, dan media massa di daerah. Badan usaha, hotel/penginapan, dan tempat hiburan wajib melakukan pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan kerjanya. Media massa di daerah berkewajiban berperan aktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui sosialisasi dan penyebaran informasi.

(-)

(-)