Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ambon Tahun Anggaran 2015;

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ambon 2/2016 · Perda Kota Ambon No. 2 Tahun 2016 · Perda Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2016Tanggal Penetapan:26 Agustus 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ambon Tahun Anggaran 2015;
LokasiPemerintah Kota Ambon
Tanggal Berlaku26 Agustus 2016
Tanggal Penetapan26 Agustus 2016
Tempat PenetapanAmbon

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ambon Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran: Menjelaskan pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, dan pengeluaran pembiayaan.
  • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih: Menjelaskan saldo awal, penggunaan, SILPA/SIKPA, koreksi kesalahan pembukuan, dan saldo akhir.
  • Neraca: Menyajikan informasi mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
  • Laporan Operasional: Menyajikan informasi mengenai pendapatan-LO, beban-LO, surplus/defisit dari operasi, kegiatan non operasi, dan pos luar biasa.
  • Laporan Arus Kas: Menyajikan informasi mengenai saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi, pembiayaan, dan non anggaran.
  • Laporan Perubahan Ekuitas: Menyajikan informasi mengenai ekuitas awal, surplus/defisit-LO, dan dampak kumulatif perubahan kebijakan.
  • Catatan atas Laporan Keuangan: Memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos Laporan Keuangan.

Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan, termasuk laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan BUMD/Perusahaan Daerah. Walikota berwenang menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

(-)

(-)