di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2010 tentang Ketenagakerjaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 4/2010 · Perda Kota Bogor No. 4 Tahun 2010 · Perda Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2010 tentang Ketenagakerjaan dibentuk dengan tujuan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja, memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, termasuk perencanaan tenaga kerja, pelatihan kerja, pemagangan, penempatan tenaga kerja (baik di dalam maupun di luar negeri), penggunaan tenaga kerja asing, hubungan kerja, hubungan industrial, fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh, perlindungan kerja (meliputi keselamatan dan kesehatan kerja, waktu kerja, pekerja anak, pekerja perempuan, dan pengupahan), serta jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek). Peraturan ini juga mengatur pembentukan lembaga-lembaga seperti Lembaga Kerja Sama Bipartit dan Tripartit, serta Dewan Pengupahan Kota.
Beberapa ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi kewajiban perusahaan untuk melaporkan lowongan kerja, mempekerjakan penyandang cacat, memberikan kesempatan pelatihan kepada pekerja, serta memberikan fasilitas kesejahteraan. Peraturan ini juga mengatur tentang penggunaan tenaga kerja asing, termasuk kewajiban alih teknologi dan keahlian kepada tenaga kerja Indonesia. Selain itu, diatur pula mengenai syarat-syarat perjanjian kerja, pembentukan serikat pekerja/serikat buruh, serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui perundingan bipartit dan tripartit.