Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 6 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH KECAMATAN DAN PEMERINTAH KELURAHAN KABUPATEN BANGGAI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai 6/2008 · Perda Kabupaten Banggai No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Banggai Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2008Tanggal Penetapan:4 Maret 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH KECAMATAN DAN PEMERINTAH KELURAHAN KABUPATEN BANGGAI
LokasiPemerintah Kabupaten Banggai
Tanggal Berlaku04 Maret 2008
Tanggal Penetapan04 Maret 2008
Tempat PenetapanLuwuk

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan Kabupaten Banggai. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan Kabupaten Banggai.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja pemerintah kecamatan dan pemerintah kelurahan di Kabupaten Banggai. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 32 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang mengharuskan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2001 dan Nomor 9 Tahun 2001. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kejelasan arah kemampuan daerah dalam melaksanakan otonomi berdasarkan prakarsa sendiri dan aspirasi masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup susunan organisasi pemerintah kecamatan yang terdiri dari Camat, Sekretaris Kecamatan, Sub Bagian Keuangan dan Aset, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Perencanaan Program, Seksi Pemerintahan, Seksi Pembangunan, Seksi Kesejahteraan Masyarakat, Seksi Perekonomian, Seksi Ketentraman dan Ketertiban, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu, diatur pula susunan organisasi pemerintah kelurahan yang terdiri dari Lurah, Sekretaris Lurah, Seksi Pemerintahan, Seksi Pembangunan, Seksi Kesejahteraan Masyarakat, Seksi Ketentraman dan Ketertiban, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi masing-masing bagian dalam organisasi kecamatan dan kelurahan.

(-)

(-)