Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 34 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital Sektor Pertahanan Tahun 2025 - 2029

Juga dikenal sebagai: Permenhan 34/2025 · Permenhan No. 34 Tahun 2025 · Permenhan Nomor 34 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2025Tanggal Penetapan:22 Desember 2025
Militer & PertahananPerlindungan Data Pribadi & Keamanan SiberPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPeta Jalan Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital Sektor Pertahanan Tahun 2025 - 2029
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku31 Desember 2025
Tanggal Penetapan22 Desember 2025
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 34 Tahun 2025 menetapkan Peta Jalan Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital (IIV) Sektor Pertahanan untuk periode 2025-2029. Kebijakan ini disusun sebagai respons strategis terhadap meningkatnya ancaman siber yang dapat mengganggu kedaulatan negara, keamanan nasional, dan keberlangsungan operasional sistem pertahanan. Tujuan utamanya adalah memberikan pedoman bagi Kementerian Pertahanan (Kemhan) dalam melakukan pengawasan dan pengaturan, serta bagi Penyelenggara IIV dalam merencanakan dan melaksanakan pelindungan sistem elektronik yang vital.

Secara substansial, peraturan ini mewajibkan Penyelenggara IIV—yang mencakup unit organisasi di lingkungan Kemhan, TNI, dan industri pertahanan—untuk melaksanakan peta jalan yang telah ditetapkan. Kemhan memegang kewenangan untuk melakukan reviu tahunan, pembinaan, dan pengawasan terhadap implementasi peta jalan tersebut. Pembinaan meliputi koordinasi peningkatan kapasitas sumber daya manusia, simulasi tanggap insiden siber, serta forum berbagi informasi keamanan siber. Sementara itu, pengawasan dilakukan melalui verifikasi laporan penerapan dan evaluasi tingkat kematangan keamanan siber. Penyelenggara IIV diwajibkan untuk menyesuaikan pelaksanaan peta jalan dengan kapasitas masing-masing dan kondisi situasional sektor pertahanan, serta berkoordinasi dengan satuan kerja Kemhan yang menangani bidang keamanan siber.

(-)

(-)