Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 2/2020 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 2 Tahun 2020 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 2020Tanggal Penetapan:7 April 2020
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN
LokasiPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Tanggal Berlaku07 April 2020
Tanggal Penetapan07 April 2020
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 50 Tahun 2015 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 2. Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 3. Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 46 Tahun 2019 tentang Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat Bagi Masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Latar belakangnya adalah bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak asasi yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan pemenuhannya adalah tanggung jawab negara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan derajat kesehatan masyarakat melalui pendekatan sistematis.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pemerintah Provinsi menjamin terselenggaranya Upaya Kesehatan, termasuk Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), Upaya Kesehatan Perorangan (UKP), dan upaya kesehatan kegawatdaruratan, KLB, dan bencana.
  2. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran kesehatan sekurang-kurangnya 10% dari total anggaran pendapatan dan belanja daerah.
  3. Penyelenggara Pelayanan Kesehatan wajib melaksanakan UKP dan UKM. Rumah Sakit wajib menyediakan pelayanan kesehatan bagi anak-anak dan perempuan korban kekerasan serta memiliki pejabat struktural dan tenaga fungsional yang khusus menangani UKM.
  4. Dinas menyediakan Sistem Rujukan sebagai bagian dari Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi.
  5. Pemerintah dapat mendanai iuran jaminan kesehatan nasional bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam program jaminan kesehatan nasional.
  6. Pemerintah Provinsi wajib menyusun rencana pembangunan fasilitas Pelayanan Kesehatan.
  7. Pemerintah Provinsi berkewajiban menyediakan sistem informasi kesehatan yang andal dan terintegrasi.
  8. Badan usaha milik swasta dapat mendirikan Rumah Sakit Kelas B dengan izin Gubernur.
  9. Pemerintah Daerah menyelenggarakan pelayanan terpadu dalam penanganan ODMK/ODGJ yang terlantar.

Peraturan ini juga mengatur tentang peran serta masyarakat dalam pelayanan kesehatan, koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, serta pengawasan terhadap penyelenggara Pelayanan Kesehatan.

(-)

1. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 11, Pasal 16 ayat (6) dan ayat (7), dan Pasal 28 ayat (4) akan dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran, peringatan, pembatalan izin, penyegelan tempat, pencabutan sementara izin, pencabutan sebagaian atau seluruh izin, penutupan lokasi, pemulihan fungsi ruang, denda administratif, pembongkaran, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan.