Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Flores Timur Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Flores Timur 5/2021 · Perda Kabupaten Flores Timur No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Flores Timur Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2021Tanggal Penetapan:29 September 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Flores Timur
Tanggal Berlaku29 September 2021
Tanggal Penetapan29 September 2021
Tempat PenetapanLarantuka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2011 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 0073) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah: a. Nomor 7 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 0091); dan b. Nomor 2 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 0154)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Flores Timur melalui perluasan objek pajak daerah, khususnya dengan menambahkan pajak parkir. Latar belakangnya adalah perkembangan sarana dan prasarana perparkiran yang belum menjadi objek pajak, serta untuk menjamin kepastian hukum dalam pemungutan pajak parkir sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dengan menambahkan ketentuan mengenai Pajak Parkir. Secara substansial, peraturan ini mengatur:

  1. Penambahan jenis pajak daerah, yaitu Pajak Parkir.
  2. Definisi Pajak Parkir sebagai pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor.
  3. Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, dengan pengecualian untuk parkir yang diselenggarakan oleh pemerintah, perkantoran untuk karyawan sendiri, serta kedutaan/konsulat asing dengan asas timbal balik.
  4. Subjek Pajak Parkir adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir, sedangkan Wajib Pajak Parkir adalah penyelenggara tempat parkir.
  5. Dasar pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara parkir, termasuk potongan harga dan parkir cuma-cuma.
  6. Tarif Pajak Parkir ditetapkan berbeda-beda:
    • 30% untuk parkir di pelabuhan dan bandara.
    • 10% untuk parkir di tempat usaha dan penitipan kendaraan bermotor.
    • 5% untuk parkir pada kegiatan insidentil untuk kepentingan sosial.
  7. Besaran pokok Pajak Parkir dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.

(-)

(-)