Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 1948 tentang Militairisasii Pusat Perkebunan Perkebunan Negara

Juga dikenal sebagai: PP 64/1948 · PP No. 64 Tahun 1948 · PP Nomor 64 Tahun 1948

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 1948Tanggal Penetapan:9 November 1948
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMilitairisasii Pusat Perkebunan Perkebunan Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 November 1948
Tanggal Penetapan09 November 1948
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan keamanan dan pertahanan melalui pengawasan oleh Angkatan Perang atas Pusat Perkebunan Negara, tanpa mengurangi kekuasaan perusahaan dalam menjalankan tugas sehari-hari. Hal ini dilakukan dalam konteks keadaan bahaya yang memberikan kekuasaan penuh kepada Presiden.

Ketentuan Substansial
Pusat Perkebunan Negara dimiliterisasi dan diawasi oleh Angkatan Perang mulai 25 Oktober 1948. Pimpinan dan pegawai perusahaan tetap berada di bawah kekuasaan Menteri Kemakmuran, dan pegawai harus mematuhi disiplin serta hukum ketentaraan. Kesatuan tentara dapat ditempatkan di bagian-bagian tertentu untuk keperluan keamanan dan pertahanan, namun tidak boleh campur tangan dalam pekerjaan sehari-hari. Aturan pelaksanaan ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dan/atau Menteri Kemakmuran.

(-)

(-)